-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    Sejumlah Daerah Telah Melakukan Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Nilai Afirmasi Dianulir

    Editor
    Wednesday 27 December 2023, December 27, 2023 WIB Last Updated 2023-12-27T17:27:47Z

     

    Ilustrasi.

    Analisapos.com, Nasional - Sejumlah instansi, termasuk pemerintah daerah, telah melakukan pembatalan kelulusan PPPK 2023.


    Diketahui kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah antara lain terjadi di Pemkab Karanganyar Jawa Tengah, Pemkot Probolinggo Jawa Timur, Pemkab Empat Lawang Sumatera Selatan, dan Pemkab Purworejo Jateng.


    Dari beberapa kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 yang telah dirilis resmi itu terungkap beberapa alasan.


    Pertama ada sejumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 itu terbukti  masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.


    Kemudian, Sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan juga menjadi alasan pembatalan kelulusan.


    Bahkan ada juga pembatalan kelulusan lantaran peserta seleksi PPPK 2023 ternyata berstatus calon anggota legislatif.


    Di Pemkab Karanganyar misalnya, peserta seleksi PPPK yang dibatalkan kelulusannya bahkan sudah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.


    Sebelumnya, beberapa kali pejabat BKN maupun KemenPAN-RB sudah menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.


    Bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.


    Pembatalan kelulusan pun bisa dilakukan saat peserta seleksi sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.


    Hal tersebut bisa terjadi jika yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.


    Perlu diketahui juga bahwa pembatalan kelulusan juga terjadi pada hasil optimalisasi kelulusan PPPK Teknis 2022, antara lain di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).


    Kemenparekraf mengumumkan pembatalan kelulusan lewat surat pengumuman tertanggal 9 September 2023.


    Pada surat pengumuman Nomor: PEM/9/KP.04/S/2023 disebutkan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan terhadap peserta bernama Rizki Yulangga karena yang bersangkutan ternyata bukan pegawai Non-ASN atau honorer di lingkup Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


    Terhadap peserta sebagaimana tersebut pada angka 1, dibatalkan status kelulusannya dan pergantian terhadap peserta dimaksud akan diumumkan setelah adanya penetapan kelulusan berdasarkan pengolahan kembali Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis TA 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,demikian bunyi poin kedua pengumuman, dikutip dari situs resmi Kemenparekraf.


    Untuk itu bagi rekan-rekan peserta seleksi yang merasa dirugikan atau menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengumuman PPPK 2023 dengan persyaratan yang telah ditentukan agar melapor ke BKSDM masing-masing.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +