-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    Bacaleg Meninggal Partai PPP Pesisir Barat Siapkan Pengganti

    Editor
    Tuesday 11 July 2023, July 11, 2023 WIB Last Updated 2023-07-11T07:04:03Z




    AnalisaPos.com, Pesisir Barat -Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pesisir Barat di kabarkan meninggal dunia.


    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PPP Pesisir Barat, Dedi Irawan saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.


    " Iya benar, salah satu Bacaleg kita dari Dapil 3 yang berasal dari Pekon Ngaras meninggal dunia kemarin," ungkapnya, Senin (10/7/2023).


    Menurutnya, kader PPP yang meninggal dunia itu atas nama Rozak di karenakan mengalami sakit.


    Almarhum meninggal dunia secara mendadak.


    " Kemarin almarhum masih sehat dan siang nya masih menjalankan Sholat, tapi sorenya kami dapat kabar kalau dia sudah meninggal," bebernya.


    " Kabarnya almarhum meninggal karena terkena penyakit jantung," sambungnya.


    Lanjutnya, pihaknya turut berdukacita atas meninggalnya salah satu Bacaleg dari partai berlambang Kakbah tersebut.


    Dedi mengatakan, terkait status almarhum sebagai Bacaleg pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada KPU Pesisir Barat.


    " Jika memang masih memungkinkan tentu kita akan mencari Bacaleg pengganti," ujarnya.


    Terkait berkas dokumen perbaikan Bacaleg dari Partai PPP kata dia, sudah dikumpulkan semua ke KPU Pesisir Barat sebelum penutupan.


    Terpisah, Devisi Teknis KPU Pesisir Barat, Ramzi menjelaskan, terkait pergantian Bacaleg itu merupakan hak Parpol yang bersangkutan.


    Menurutnya, sebelumnya di tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) maka pergantian Bacaleg itu masih mungkin dilakukan.


    Sepanjang pergantian Bacaleg itu mendapat persetujuan dari pimpinan parpol tersebut. 


    " Pergantian bacaleg bisa dilakukan hingga masa pencermatan daftar pemilih tetap (DCT)," bebernya.


    Dijelaskannya, Bacaleg yang baru diganti itu tidak berarti langsung dinyatakan memenuhi syarat (MS).


    Namun juga akan dilakukan verifikasi persyaratan sesuai ditetapkan.


    “Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi  juga seperti Bacaleg yang lain," katanya.


    Lanjutnya, di dalam surat Keputusan KPU nomor 403 tahun 2023 menjelaskan, Parpol bisa mengajukan pergantian Bacaleg disebabkan beberapa hal.


    Pertama, Bacaleg yang bersangkutan mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan di tanda tangani oleh yang bersangkutan.


    Lalu, Bacaleg yang bersangkutan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari Instansi yang berwenang.


    " Yang terakhir harus ada persetujuan dari pimpinan Partai yang bersangkutan," tutupnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +