-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    Pencairan Termin ke 3 dari Dana Desa, diduga Dipakai Untuk Bayar Hutang Pribadi Peratin.

    Editor
    Wednesday 8 November 2023, November 08, 2023 WIB Last Updated 2023-11-08T15:21:52Z

     



    Analisapos.com, Pesisir Barat - Dana Desa yang diarahkan untuk membiayai Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan yang di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa.


    Banyak masyarakat Pekon Suka Banjar menarok harapan dalam penggunaan Dana Desa, Sepertinya sirna Sebab, Dana Desa di maksud diduga sudah banyak yang di simpangkan, yaitu membayar hutang pribadi Peratin nya sendiri.


    Menurut informasi yang di terima, bahwa  Peratin Pekon Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, Sumarna dengan rela meminjam uang berbunga kepada Rentenir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebanyak 10 juta rupiah.


    Dari total pinjaman itu, yang bersangkutan sanggup mengembalikannya dengan beban suku bunga 20 persen., Dengan janji apabila dana ADD termin ketiga di cairkan, maka pokok hutang itu akan dibayarkan sekaligus dengan suku bunganya.


    Patut diduga, hal itu telah lama terjadi., Artinya di pekon tersebut sudah lama terjadi penyelewengan anggaran.,Yang menjadi pertanyaannya adalah point mana yang diduga digelapkan untuk menutupi hutang tersebut, Ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.


    Perilaku Peratin di maksud di sinyalir telah melanggar UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,di pidana penjara seumur hidup,paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.(Tim/Red/)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +