![]() |
Dok. Kejari Lambar. |
ANALISAPOS.COM, Lampung Barat, 25 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Lampung Barat kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kepatuhan hukum. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Lampung Barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Acara yang berlangsung pukul 14.00 WIB ini menjadi tonggak penting sinergi antarlembaga hukum dan pemerintahan dalam mendukung program pembangunan yang bersih dan taat hukum.
Penandatanganan MoU ini tidak hanya seremonial, tetapi menandai kesiapan Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah dalam litigasi maupun non-litigasi, serta memberikan pertimbangan hukum yang kuat terhadap kebijakan strategis daerah.
Kolaborasi untuk Penegakan Hukum yang Lebih Terarah
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., dan Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, secara langsung menandatangani nota kesepahaman tersebut. yang disaksikan oleh Segenap Jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir barat.
Rangkaian acara berlangsung khidmat dan sistematis, mulai dari sambutan kedua pimpinan instansi, penandatanganan MoU, penyerahan plakat penghargaan, hingga sesi diskusi interaktif dan foto bersama.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Kepala Seksi Intelijen, Ferdy Andrian, S.H., M.H., memastikan pengamanan dan deteksi dini dilakukan secara menyeluruh, guna mengantisipasi potensi dinamika sosial atau gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
"Sinergi ini adalah bentuk penguatan hukum yang tidak hanya reaktif, tetapi preventif. Dengan MoU ini, kejaksaan siap mengawal pembangunan yang berintegritas dan taat hukum," ungkap Ferdy Andrian, S.H., M.H,"
Kejaksaan Negeri Lampung Barat berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang humanis, akuntabel, dan berdampak langsung pada penguatan pemerintahan daerah.