![]() |
| Dok. Analisapos.com |
ANALISAPOS.COM,PESISIR BARAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD dan anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (23/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat, M. Amin Basri, dan dihadiri oleh 12 anggota DPRD Pesisir Barat. Meski tanpa kehadiran anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, agenda rapat paripurna PAW tetap berlangsung sesuai ketentuan.
Agenda rapat meliputi pemberhentian dengan hormat Pieter (alm) sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, sekaligus peresmian pengangkatan Mat Muhizar sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesisir Barat untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sebelumnya, DPRD Pesisir Barat juga meresmikan pengangkatan Ali Rohman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat pengganti antar waktu, menggantikan Pieter (alm).
Selain unsur legislatif, rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta seluruh camat se-Kabupaten Pesisir Barat.
Konsideran dan dasar hukum pelaksanaan PAW dibacakan oleh PJ. Sekretaris DPRD Kabupaten Pesisir Barat, I Nyoman Setiawan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/B.01/HK/2025.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat serta pelantikan Wakil Ketua I DPRD telah diterbitkan.
Selain itu, dibacakan pula Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesisir Barat masa jabatan 2024–2029, dari Pieter (alm) kepada Mat Muhizar.
Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, berharap pergantian tersebut dapat memperkuat kinerja DPRD ke depan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, M. Amin Basri, menegaskan bahwa seluruh proses PAW telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pergantian antar waktu merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga kesinambungan tugas dan fungsi DPRD," jelasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan pengesahan keputusan serta penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses administrasi PAW pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.







