ANALISAPOS.COM,PESISIR BARAT- Sengketa lahan permukiman warga di Lingkungan Gunung Sari, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, kembali mencuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama masyarakat untuk mencari solusi atas konflik yang belum terselesaikan, Selasa (14/4/2026).
Hearing yang berlangsung Selasa (14/4/2026) itu dihadiri anggota DPRD Ali Yudiem, Asisten I Setdakab Armand Achyuni, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Pesbar Yusuf Hadirekso, Forkopimda, OPD terkait, lurah, pemangku adat, serta perwakilan warga.
Masyarakat menyampaikan keresahan atas status lahan yang telah lama mereka tempati. Sejumlah rumah yang berdiri di lokasi tersebut kembali dipersoalkan oleh pihak yang mengklaim kepemilikan.
Pemangku adat Gunung Sari, Merah Iskandar, menyebut konflik ini bukan hal baru. Pada 2016, lahan tersebut bahkan sempat akan dieksekusi, namun tidak terlaksana. Kini persoalan kembali muncul dan memicu kegelisahan warga.
"Sebagian masyarakat memperoleh lahan itu melalui jual beli. Kami berharap ada solusi adil dan kepastian hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, warga telah lama bermukim dan membangun rumah permanen, sehingga membutuhkan perlindungan agar tidak dirugikan.
Anggota DPRD Ali Yudiem menegaskan pihaknya berkewajiban menampung aspirasi dan mendorong penyelesaian konflik. Hearing ini, kata dia, menjadi ruang mempertemukan seluruh pihak agar persoalan dibahas terbuka.
"Harapannya ada titik terang dan solusi yang bisa diterima bersama," kata Ali.
Ia juga menyoroti rencana eksekusi pada 2016 yang batal terlaksana sebagai bukti bahwa konflik telah berlangsung lama dan perlu penyelesaian menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pesbar Yusuf Hadirekso menjelaskan peran Badan Pertanahan Nasional sebatas administrasi pertanahan dan penerbitan sertifikat.
Menurutnya, lahan yang disengketakan seluas sekitar 1.300 meter persegi diklaim melalui akta hibah oleh Harun. Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Liwa dengan objek empat sertifikat hak milik di lokasi tersebut.
Ia menegaskan, meski proses hukum telah berjalan, penyelesaian menyeluruh tetap memerlukan koordinasi semua pihak agar konflik tidak terus berlarut di tengah masyarakat.





