![]() |
| Dok. Anakisapos. Caption. Bupati Dedi Irawan dan Kepala BB TNBBS tandatangani PKS. |
ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT- Setelah hampir satu dekade tanpa kepastian, akhirnya harapan ribuan warga di wilayah terisolir Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Ruang rapat payung agung Pemkab Pesisir Barat, Selasa (9/6/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mengakhiri keterisolasian empat pekon di wilayah Way Haru yang selama puluhan tahun menghadapi keterbatasan akses transportasi akibat kondisi geografisnya yang berada di daerah enklave kawasan konservasi TNBBS.
Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan mengatakan, dengan penandatanganan Perjanjian kerjasama ini harapan masyarakat selama puluhan tahun bisa segera terwujud.
"Alhamdulillah dengan Perjanjian kerjasama ini harapan kita bersama bisa segera terwujud, dan tentunya akan ada perencanaan terkait pembangunan akses jalan empat pekon di Way Haru," ungkapnya.
Sejak awal Bupati Dedi Irawan menjadikan pembukaan akses Way Haru sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Dengan adanya PKS yang disepakati tersebut akan menjadi payung hukum bagi pembangunan dan peningkatan akses jalan serta jembatan yang melintasi kawasan pengelolaan TNBBS.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap mobilitas masyarakat menjadi lebih mudah, akses pendidikan dan kesehatan meningkat, serta aktivitas ekonomi warga dapat berkembang lebih baik.
Bupati Dedi Irawan menegaskan bahwa pembangunan akses menuju Way Haru akan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
"Dukungan dari BBTNBBS menjadi sinyal positif bahwa kebutuhan masyarakat dan upaya konservasi dapat berjalan beriringan melalui mekanisme kerja sama yang telah disepakati,"ujarnya.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), Hifzon Zawahiri mengatakan, Perjanjian kerjasama ini termasuk perjanjian terkait ruang lingkup kerja.
"Pada prinsipnya ruang lingkup ini memanfaatkan 3P (pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan),"jelasnya.
Dijelaskannya, untuk rencana pembangunan jalan diberikan izin selebar 2 meter dan bahu jalan kiri 1 meter dan kanan 1 meter. Semua pengerjaan jembatan dan jalan telah diatur dalam PKS.
"Semua ruang lingkup kerja kita sudah dimasukkan dalam PKS, resmi dan sesui prosedur,"ungkapnya.
Masyarakat yang selama ini menjadi masalah terkait akses jalan dengan PKS ini akan terbuka,"pungkasnya.





