-->
Analisapos

AnalisaPos.com media terpercaya menyajikan berita terkini dan membangun kesadaran publik. Memberikan analisis kritis, independen, dan berimbang

Iklan paling atas manual

 


Polres Pesisir Barat Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terduga Pelaku Diamankan ‎ ‎

REDAKSI
Friday, 7 August 2026, August 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T06:05:57Z

 



ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT- ‎Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (23), warga Pekon Suka Negara, yang diduga terkait perkara tersebut.

‎Terduga pelaku diamankan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di dalam sebuah mobil travel di wilayah Pekon Suka Negara.

‎Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/64/IV/2026/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG yang dibuat pada 26 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur.

‎Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun berinisial LR, warga Pekon Suka Negara.

‎Pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim yang dipimpin Aiptu M. Darwin kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan S tanpa perlawanan.

‎Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

‎Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," kata Meidy.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar hasil Visum et Repertum, satu helai baju lengan panjang berwarna biru, serta satu helai celana panjang berwarna hitam.

‎Polisi menyebut penanganan perkara telah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, hingga mengamankan terduga pelaku.

‎Perkara tersebut diduga melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

‎Kepolisian menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum & Kriminal

+