-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    Tiga Saksi dari PT WHP Dihadirkan, Kuasa Hukum Nilai Penggugat Tak Miliki Legal Standing

    Editor
    Monday 8 May 2023, May 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T15:03:23Z


    AnalisaPos.com, Bandar Lampung -Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris dari almarhum Aferi terhadap PT Way Halim Permai (WHP). Senin (8/5/2023).


    Adapun gugatan tersebut terkait pemohonan penetapan sita eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap Lahan seluas 7 hektar di Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung.


    Sidang yang diketuai majelis hakim Efiyanto tersebut beragendakan pembuktian tersebut menghadirkan tiga saksi dari PT WHP.


    Kuasa hukum dari PT WHP, Sahala mengatakan, penggugat tidak memiliki legal standing atas gugatan yang dilayangkan.


    "Yang pertama kami melihat bahwasanya penggugat ini tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Penggugat ini adalah Valeria Tri pengakuan mereka bahwa adalah ahli waris dari pada Aferi dan istrinya" ujarnya.


    Namun pihaknya melihat bahwa istri Aferi yang sebenarnya bernama Triwati, nama itu pernah didaftarkan oleh Aferi ketika dia menjadi karyawan PT WHP.


    "Sehingga kami menyimpulkan bahwa Valeria ini bukan lah istri dari Aferi. Dan apabila misalnya tadi dikatakan bahwa Valeria itu adalah Triwati didalam buktinya kami tidak melihat penetapan dari Pengadilan pergantian nama. Atau ada orang yang sama," jelasnya.


    Namun bila ada pergantian nama dari Triwati ke Valeria pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat keputusan mengenai penetapan ganti nama.


    "Bukti bahwa dia sebagai ahli waris di penetapan nomor berapa saya lupa. Ada dari notaris. Dengan demikian Valeria dengan anak anak nya kami menganggap tidak memiliki berkependudukan hukum," katanya.


    Menurut Sahala, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Aferi tersebut mengenai pemohonan penetapan sita eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


    "Yang dimohonkan oleh mereka itu adalah sertifikat HGB no 14 KD. Padahal HGB no 14 KD itu  sudah mati di tahun 2001 dan mereka mengajukan penetapan sita eksekusi itu di tahun 2009 artinya mereka meminta penetapan tanah yang sudah tidak ada," kata dia.


    Sementara itu, Ahmad Kurniadi kuasa hukum dari PT WHP mengatakan sampai awal di persidangan dan dengan saat ini pihak penggugat tidak bisa menunjukkan alasan yang pas.


    "Pada intinya bahwa dari sidang pertama sampai dengan keterangan saksi ini dari pihak tergugat mereka tidak bisa menunjukkan alasan yang pas," ujarnya.


    Terpisah, salah satu saksi yang dihadirkan oleh PT WHP, Wahyu menjelaskan bahwa dia sangat tahu mengenai perkara ini.


    "Kasus nya sebenarnya masalah PHI, tetapi kenapa mereka menggugat masalah objek tanah milik PT WHP. Dan ini sudah tidak benar dan tanah disitu sudah diduduki oleh mereka dan dikuasai," katanya.


    Menurutnya lagi, bahwa tanah yang tentunya bermasalah harus clear, dan malah pihak Aferi malah menguasainya yang dimana sampai puluhan tahun lamanya.


    "Sehingga perusahaan kan rugi yang mana rencana mau membangun malah enggak membangun. Dan pada saat consentering di tahun 2021 lalu saya tahu dan saya tanya ke BPN bahwa ini tanah siapa. BPN menyampaikan bahwa tanah tersebut milik PT WHP dan bukan milik Afery," kata dia.


    Dia juga menjelaskan, bahwa ketika saat melakukan penetapan dan mengecek objek tanah dia pun ikut meninjau.


    "Saya juga ikut meninjau dari BPN dan PN itu di tahun 2021 dan sampai penetapan itu menyampaikan dan memutuskan non inconstable tidak dapat dilaksanakan karena satu satunya tanah itu milik PT WHP," jelasnya.


    Menurut Wahyu, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Aferi ke PT WHP itu adalah salah alamat. Dan dia menilai ahli waris tidak tahu menahu mengenai ahli waris diserahkan tanah.


    "Padahal mereka tidak bisa menunjukan atas hak nya diwarisi tanah oleh almarhum Aferi dan berarti dia pembohongan terhadap PN dan malah mengakui tanah nya," ungkapnya.


    Dilain hal, Kevin selaku penggugat ahli waris menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mereka ini lantaran ada perbuatan melawan hukum. 


    Dimana dalam kasus sebelumnya (PHI) dilanjutkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum, karena terjadinya penjual belian ketika lahan masih dalam proses sengketa.


    "Artinya lahan itu masih dalam proses sengketa tetapi sudah dijual oleh mereka (PT WHP)," jelasnya.


    Dijelaskan lagi oleh Kevin, pada sidang sebelumnya pihaknya telah menghadirkan dua saksi. 


    "Yang dihadirkan dari orang-orang yang disini juga. Dari pihak penggugat, saksi yang dihadirkan bernama Hendra dan Paryanto. Mereka berdua merupakan teman dari orang tua kami," katanya.


    Menurut Kevin, disampaikan oleh para saksi penggugat yakni materi yang seperlunya ditanyai oleh hakim dan tergugat. "Total lahan sengketa kalau tidak salah sekitar 7 hektaran. Lokasi di Way Halim," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +