-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    Unggah Balon DPRD di Sosmed, Oknum Peratin di Pesisir Barat Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

    Editor
    Wednesday 10 May 2023, May 10, 2023 WIB Last Updated 2023-05-10T11:35:12Z




    AnalisaPos.com,Pesisir Barat -Seorang oknum Peratin (Kepala Desa) di Pesisir Barat Lampung di duga telah melakukan pelanggaran Pemilu, karena mengunggah foto salah satu Bakal Calon DPRD di dalam akun sosial medianya.


    Oknum Peratin yang diketahui juga merupakan Ketua APDESI Kecamatan itu dalam unggahnya menuliskan, Bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 2 Kecamatan Ngambur dan Pesisir Selatan.


    " Bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 2 Kecamatan Ngambur dan Pesisir Selatan," tulisnya.


    Selain tulisan unggahan oknum Peratin itu lengkap menampilkan foto, nama dan Partai Bacaleg yang di dukungnya.


    Bakal calon legislatif yang diunggahnya itu atas nama Reni Talia.


    Didalam foto yang diunggahnya itu tertulis menuju yang lebih baik lagi.


    Unggahan oknum Peratin di Pesisir Barat itu sontak menjadi viral dan menuai keritikan dari berbagai pihak.


    Salah satunya datang dari penggiat media sosial Krui Oke, Ade Sunandar mengatakan, Bawaslu Pesisir Barat wajib menindaklanjuti perbuatan yang bersangkutan.


    " Ini harus di tindak lanjuti oleh Bawaslu Pesisir Barat karena pelaku diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu," ungkapnya, Rabu (10/5/2023).


    Sebab kata dia, pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Peratin tersebut sangat mencolok dan sudah menunjukkan keberpihakan.


    Baik itu keberpihakan terhadap balon Legislatif maupun keberpihakan terhadap Partai Politik.


    Padahal lanjutnya, didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Kepala Desa dilarang berpolitik.


    Pada Pasal 29 huruf j mengatakan, kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.


    Selain itu dalam Pasal 64 huruf h juga menyebutkan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.


    " Kan didalam Undang-Undang Pemilu sudah jelas aturannya bahwa Kepala Desa tidak boleh terlibat politik," katanya.


    Untuk itu Ade Meminta agar Bawaslu Pesisir Barat Lampung, segera memanggil yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


    Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah perangkat Desa atau APDESI ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu.


    " Apalagi yang bersangkutan merupakan salah satu Ketua APDESI Kecamatan," imbuhnya.


    Ia juga meminta agar semua pihak menaati peraturan yang berlaku, terlebih saat ini masih dalam tahap pemberkasan Bakal calon Legislatif.


    Sementara itu saat akan dikonfirmasi terkait unggahannya di media sosial,oknum Peratin tersebut tidak bisa dihubungi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +