![]() |
| Dok. Ist. |
ANALISAPOS,KEPRI- Setelah berbulan-bulan diliputi ketegangan akibat sengketa lahan dengan PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP), akhirnya kabar baik datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).
Suasana lega dan rasa bahagiapun nampak menyelimuti warga Poros, Kelurahan Sei Raya, Kabupaten Karimun.
Sebab, dalam putusan Nomor 58/PDT/2025/PT.TPG tanggal 22 Oktober 2025, majelis hakim tinggi mengabulkan permohonan banding yang diajukan warga dan membatalkan putusan PN Tanjung Balai Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Tbk, yang sebelumnya memenangkan pihak perusahaan.
“Alhamdulillah, pagi ini kami sudah menerima relaas pemberitahuan putusan secara resmi. Keadilan akhirnya berpihak pada warga,” ujar Basar Noviardi Sitorus, S.H, kuasa hukum 70 warga Poros yang menjadi pembanding.
Ia menjelaskan, majelis hakim banding sependapat dengan memori banding yang diajukannya, termasuk eksepsi mengenai cacat formil gugatan PT KSP.
Dengan demikian, perintah agar warga mengosongkan lahan seluas 44,2 hektare dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bagi warga, putusan ini menjadi bukti bahwa perjuangan panjang mereka tidak sia-sia.
“Warga kini bisa bernafas lega. Kami akan terus pantau apakah pihak perusahaan akan menempuh kasasi atau tidak. Namun, apapun hasilnya, hari ini keadilan telah kembali ke tempatnya,” pungkas Basar.






