-->
Analisapos

AnalisaPos.com media terpercaya menyajikan berita terkini dan membangun kesadaran publik. Memberikan analisis kritis, independen, dan berimbang

Iklan paling atas manual

 




LBH KIS Jalin MoU dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang

Diterbitkan: Analisa Pos   ||  Editor: S.Arif
Friday, 31 October 2025, October 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T03:36:05Z

 



ANALISAPOS.COM,BANDAR LAMPUNG — Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Tanjung Karang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang berlangsung di kampus Poltekkes Tanjung Karang.


Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia hukum dan dunia pendidikan kesehatan, khususnya dalam memberikan pendampingan serta pemahaman hukum bagi tenaga kesehatan dan mahasiswa di lingkungan kampus.


Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tonggak awal pembentukan kesadaran hukum di kalangan tenaga medis dan civitas akademika, sekaligus bentuk dukungan terhadap pelaksanaan regulasi terbaru di bidang kesehatan.


“Kami berharap melalui kerja sama ini, para tenaga kesehatan dan civitas akademika Poltekkes Tanjung Karang dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta memperoleh perlindungan hukum maksimal dalam menjalankan profesinya,” ujar Febrian.


Lebih lanjut, Febrian menjelaskan bahwa LBH KIS berkomitmen mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.


“Kehadiran Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 memperkuat mekanisme penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). LBH KIS siap memberikan edukasi, pendampingan, dan advokasi agar tenaga kesehatan memahami hak serta prosedur hukum sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.


Sementara itu, Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang, Agus, mengapresiasi kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan yang pertama di Indonesia antara lembaga pendidikan tenaga kesehatan dengan lembaga bantuan hukum yang secara khusus fokus di bidang kesehatan.


“Poltekkes Tanjung Karang menjadi pelopor pertama dari 38 Poltekkes di Indonesia yang menjalin MoU dengan lembaga bantuan hukum di bidang kesehatan,” ujar Agus.


Kerja sama ini menempatkan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang sebagai pelopor nasional dalam penguatan literasi hukum kesehatan di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan.


Ke depan, kedua pihak akan menindaklanjuti MoU tersebut melalui serangkaian program seperti seminar, pelatihan, klinik konsultasi hukum kesehatan, serta edukasi terkait mekanisme Majelis Disiplin Profesi (MDP) bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga medis.


Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan lahir tenaga kesehatan yang profesional, sadar hukum, dan terlindungi secara hukum dalam menjalankan praktiknya di bidang kesehatan. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum & Kriminal

+