![]() |
| Dok. Analisapos.com |
ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama Krui Kelas II sebagai upaya menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, khususnya pascaperceraian. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4, Kantor Pemkab Pesisir Barat, Kamis (22/1/2026).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan dan Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Sundus Rahmawati.
Menariknya, seluruh rangkaian sambutan dalam kegiatan tersebut disampaikan menggunakan bahasa Lampung. Hal ini merupakan implementasi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Kamis Beradat.
Sundus Rahmawati mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan pada November 2025 lalu. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Melalui MoU ini, sinergi antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemkab Pesisir Barat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Dedi Irawan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik terpadu, terutama bagi masyarakat yang menjalani proses pascaperceraian.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan yang lebih tepat, cepat, dan terintegrasi, sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terjamin.
"Perceraian memang bukan hal yang diharapkan, tetapi negara dan pemerintah daerah harus hadir untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Bumi Para Sai Batin dan Ulama,” kata Bupati Dedi.
Menurutnya, MoU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan putusan Pengadilan Agama dapat ditindaklanjuti secara optimal, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca perceraian.






