-->
Analisapos

AnalisaPos.com media terpercaya menyajikan berita terkini dan membangun kesadaran publik. Memberikan analisis kritis, independen, dan berimbang

Iklan paling atas manual

 


Pemohon Belum Memenuhi Kebutuhan Teknis, PN Liwa Tunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa di Gunung Sari Krui

REDAKSI
Wednesday, 24 June 2026, June 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T13:09:24Z


ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT-‎Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan seluas 13.200 meter persegi di kawasan Gunung Sari, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kabupaten Pesisir Barat ditunda, Rabu (24/6/2026).


‎Penundaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa setelah pihak pemohon, Harun, dinilai belum memenuhi kebutuhan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi di lapangan.


‎Pantauan dilokasi,sejak pagi, aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, PLN, serta sejumlah instansi terkait telah bersiaga di lokasi. Panitera, juru sita, dan petugas PN Liwa juga telah hadir untuk melaksanakan eksekusi yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.


‎Namun hingga pukul 11.30 WIB, Panitera PN Liwa, Agus Tendi Pukuk Kesuma,  mengumumkan bahwa eksekusi ditunda karena truk pengangkut, tenaga pembongkaran, alat berat, dan sarana pendukung lainnya yang menjadi tanggung jawab pemohon tidak tersedia di lokasi.


‎“PN Liwa, aparat keamanan, PLN, dan stakeholder terkait sudah siap. Namun pihak pemohon tidak memenuhi kesiapan teknis yang sebelumnya telah disepakati,” kata Agus Tendi.


‎Atas kondisi tersebut, PN Liwa menjalankan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Liwa untuk menghentikan proses eksekusi dan menarik seluruh tim dari lokasi. Pelaksanaan eksekusi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.


‎Sementara itu, salah satu termohon, Sartono, menilai masih terdapat persoalan hukum terkait objek sengketa. Menurutnya, objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan hibah yang menjadi dasar klaim pemohon.


‎"Kami menilai putusan ekskusi ini cacat hukum, karena tidak sesuai dengan surat hibah Harun,"ungkapnya.


‎Ia menyebut dalam surat hibah Harun itu yakni terdapat 13.200 persegi tanah persawahan. Namun bisa dilihat sendiri kondisinya saat ini tidak ada tanah pesawahan.


‎Begitu juga dengan batas-batas lahan dalam hibah Harun itu tidak sesuai dengan batas batas tanah yang disengketakan tersebut.


‎"Kami akan berkoordinasi dulu dengan warga lain yang terdampak langkah apa yang akan ditempuh,"katanya.


‎Diketahui, objek disengketa tersebut saat ini ditempati delapan keluarga dan telah menjadi sengketa hukum yang berlangsung selama puluhan tahun.  upaya eksekusi juga pernah dilakukan pada 2016.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum & Kriminal

+