-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    Bawaslu Pesisir Barat Lampung Menghimbau KPU Agar Pantarlih Bekerja Sesuai Prosedur

    Editor
    Saturday 18 February 2023, February 18, 2023 WIB Last Updated 2023-02-18T14:53:42Z

     

    Anggota Bawaslu Pesbar, Irwansyah 

    AnalisaPos.com, Pesisir Barat - Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Irwansyah S.H.I mengatakan, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus dilaksanakan secara serius dan sesuai prosedur sebagaimana telah diatur dalam PKPU 7 tahun 2022 dan perubahannya maupun SK KPU Nomor 27 tahun 2023.


    Sementara Jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan Coklit berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024.


    “Beberapa potensi kerawanan dalam pelaksanaan coklit di antaranya pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit,” kata Irwan.


    Selain itu, potensi yang bisa terjadi adalah petugas Pantarlih tidak menghapus data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), lalu tidak memasukan potensi Pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan (14 Februari 2024) dan petugas pantarlih tidak menindak lanjuti masukan masyarakat dan pengawas pemilu.


    " Selain itu Pantarlih fokus proses Coklit saja, jangan Mengurusi Verifikasi Faktual Calon DPD karena bukan Tugas dan Fungsi dari Pantarlih itu sendiri" tambah irwan.


    Irwan juga mengingatkan kepada KPU dan jajarannya dalam memetakan TPS agar memperhatikan Aspek Geografis untuk memudahkan jarak dan waktu tempuh pemilih ke TPS serta tidak menggabungkan Kelurahan/Pekon.


    Bawaslu dalam hal ini telah mempersiapkan alat kerja pengawasan yang akan dilaksanakan dengan metode pengawasan melekat serta uji sampling terhadap data yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.


    “Adapun metode pengawasan melekat merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan untuk memastikan pantarlih dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tatacara coklit yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” katanya.


    Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengajak kepada masyarakat pemilih untuk bersama melakukan pengawasan Tahapan penyusunan daftar pemilih agar semua hak konstitusional warga negara terakomodir.


    “Kami juga buka layanan posko pengaduan masyarakat jika ada masyarakat yang merasa tidak terpenuhi haknya sebagai pemilih sebagai komitmen kami dalam menjaga hak pilih warga negara,” tutup Irwan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +