Dok: Fortal desa/ilustrasi |
Analisapos.com, Pilkada- Kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Perpres tersebut Pasal 22A Ayat 1 tertulis, kepala daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik pada 7 Februari 2025.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik secara serentak pada 10 Februari 2025.
Sedangkan daerah yang bersengketa di MK, akan ditetapkan pasangan calon terpilih setelah putusan sengketa hasil.
Diketahui, Pilkada serentak nasional 2024 diikuti 545 daerah. Rinciannya 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar satu putaran. Kecuali Pilkada DKI Jakarta yang dapat dilaksanakan dua putaran. Sebagaimana Pasal 10 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan, bahwa calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika tidak akan dilakukan pemilihan dua putaran dan hanya menyertakan paslon peraih suara terbanyak satu dan dua.
Selain Jakarta, Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih.