![]() |
| Dok. Ist. |
ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT-Masifnya pemberitaan dugaan ilegal logging di Kabupaten Pesisir Barat dalam beberapa pekan terakhir menyisakan persoalan baru. Tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga dampak psikologis dan sosial yang dirasakan pihak-pihak yang sempat diperiksa aparat kepolisian.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, meminta Polda Lampung bertanggung jawab memulihkan nama baik para saksi yang sempat diperiksa dalam kasus dugaan ilegal logging di Kabupaten Pesisir Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Sarhani, pemeriksaan terhadap pemilik lahan dan sejumlah pekerja yang dilakukan aparat kepolisian telah menimbulkan dampak psikologis bagi pihak-pihak yang dipanggil, meskipun status mereka hanya sebagai saksi.
“Orang yang sudah diperiksa, meskipun hanya saksi, secara psikologis pasti terdampak. Ada rasa takut dan khawatir. Dalam hal ini Polda Lampung harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan dugaan ilegal logging tidak bisa disederhanakan hanya pada status lahan apakah masuk kawasan hutan lindung atau bukan. Sebab, menurutnya, terdapat pihak-pihak yang telah dirugikan akibat proses penanganan yang terlanjur membentuk persepsi publik.
Sarhani juga menyoroti pemberitaan masif di media lokal maupun nasional terkait dugaan ilegal logging di Pesisir Barat, yang diperkuat dengan langkah Kapolda Lampung melakukan pemantauan langsung ke lokasi melalui pantauan udara.
“Kondisi ini membentuk persepsi seolah-olah Kabupaten Pesisir Barat adalah wilayah terjadinya penebangan kayu liar,” katanya.
Ia menilai, seharusnya sebelum turun langsung ke lapangan, Kapolda Lampung menggunakan instrumen yang sudah tersedia di internal kepolisian maupun lintas instansi.
“Sebagai Kapolda, seharusnya berkoordinasi dulu melalui Polres, Polsek, Intelkam, atau berkoordinasi dengan UPTD, KPH, maupun Dinas Kehutanan untuk memastikan apakah objek tersebut masuk kawasan hutan lindung atau tanah marga,” jelasnya.
Menurut Sarhani, kehadiran Kapolda Lampung secara langsung ke lokasi justru memperkeruh situasi dan menimbulkan kegaduhan di media sosial, karena masyarakat terlanjur berasumsi bahwa Pesisir Barat merupakan daerah rawan ilegal logging.
Meski demikian, Sarhani menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum, khususnya terhadap praktik ilegal logging. Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak terfokus hanya pada satu daerah.
Ia mencontohkan, Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya pernah mengungkap adanya temuan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang merupakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Lampung Barat.
“Kalau memang serius menegakkan hukum soal ilegal logging, seharusnya dilakukan juga di kabupaten lain, bukan hanya terfokus di Pesisir Barat,” tandasnya. (Sai).






