![]() |
Dok. Ist Capt. Ilustrasi ASN |
ANALISAPOS.COM, Pesisir Barat-Terdampak efesiensi anggran, sebanyak 510 orang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di berbagai Organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pesisir Barat Lampung di rumahakan atau diberhentikan.
Kebijakan tersebut diambil dalam melaksanakan arahan Pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer.
Kebijakan pemerintah pusat ini berdampak langsung pada ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
"Sebanyak 510 tenaga non ASN Pesisir Barat diputuskan untuk di rumahakan," Ungkap Asisten III Pesisir Barat, Gunawan saat konfrensi pers, Rabu (12/3/2025).
Dijelaskanya, junlah total keseluruhan tenaga non ASN Pesisir Barat sebanyak 2.508 orang, dari junlah tersebut sebanyak 1.998 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperpanjang dan junlah yang tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang sebanyak 510 orang yang tersebar diseluruh OPD.
Alasan Pemerintah tidak memperpanjang 510 tenaga non ASN tersebut dikarenakan ketentuan undang-undang dan ketentuan Keputusan Menpan-RB yang harus dijalankan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat dan menggaji pegawai non-ASN di luar kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Jadi keputusan ini tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni karena aturan yang tidak lagi membolehkan," Tandanya.