![]() |
Dok. Kejari Lambat. |
ANALISAPOS.COM, Lampung Barat- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali mencatat langkah signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pada hari ini, Rabu (4/6), Kejari menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dari terdakwa Ir. Jalaudin MP Bin Syamsudin, dalam perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan dilakukan dalam tahap penuntutan, berdasarkan Berita Acara Penitipan tertanggal 4 Juni 2025, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Penuntut Umum, serta Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Bank Mandiri KCP Liwa,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H., M.H.
-Sudah Serahkan Rp900 Juta Sejak Awal 2025
Uang penitipan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Ir. Jalaludin juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) penyitaan pada tahap penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari tahun 2025. Penyerahan tersebut juga dilakukan secara resmi dan dihadiri pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan terdakwa hingga saat ini mencapai Rp900 juta, yang seluruhnya telah diamankan dan dikelola oleh Kejari Lampung Barat melalui rekening RPL Kejari Lampung Barat.
-Kejari Tegaskan Komitmen: Uang Negara Harus Kembali
Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa pengembalian uang negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Selain menjerat pelaku, upaya memulihkan kerugian negara juga menjadi prioritas utama.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Ir. Jalaludin akan terus berjalan sesuai prosedur. Pengembalian uang bukan berarti menghapus pidana, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab awal yang kami hargai,” tambah pihak Kejari.
Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Kejaksaan tidak akan berhenti dalam menindak setiap praktik penyelewengan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.