-->
Analisapos

AnalisaPos.com media terpercaya menyajikan berita terkini dan membangun kesadaran publik. Memberikan analisis kritis, independen, dan berimbang

Iklan paling atas manual

 




‎Empat OPD Resmi Dimerger, DPRD Pesisir Barat Sahkan Tiga Perda Baru

REDAKSI
Monday, 24 November 2025, November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T13:07:15Z

 

Dok. Analisapos.com



ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT –Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pesisir Barat resmi digabung (dimerger) setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Kepala Daerah Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (21/11/2025).

‎Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, M. Amin Basri, dan dihadiri 18 dari 24 anggota dewan tersebut menjadi langkah penting dalam penataan kelembagaan serta efisiensi anggaran daerah.

‎Juru Bicara pembentukan Perda DPRD Pesisir Barat, Reza Fahlevi, menyampaikan laporan tiga Ranperda yang disetujui, yaitu, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah,Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

‎"Setelah melalui pembahasan komisi dan fraksi, DPRD menyetujui tiga Ranperda tersebut menjadi Perda," kata Reza.

‎Dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat melakukan merger empat OPD, yang berlaku mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada APBD Pesisir Barat.

‎Empat dinas yang digabung antara lain, Dinas Perkim dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial dengan DP3AKB, Dinas Pertanian dengan Dinas Perikanan,Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pariwisata.

‎"Alhamdulillah kita sudah mengesahkan merger empat dinas ini. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik," jelas Reza.

‎Ia menambahkan bahwa penggabungan tersebut diproyeksikan mampu menghemat anggaran daerah hingga Rp 6 miliar.

‎Kebijakan merger OPD diterapkan menyusul pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Untuk tahun 2026, APBD Pesisir Barat mengalami pengurangan sebesar Rp 158 miliar, sehingga penataan struktur organisasi menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal.

‎Reza menyebutkan, apabila kondisi anggaran kembali normal, tidak menutup kemungkinan OPD yang dimerger dipisahkan kembali seperti semula. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja dan pelayanan pemerintahan.

‎Secara terpisah, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Pesisir Barat, M. Ma’ruf, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas disahkannya Perda tersebut.

‎"Langkah selanjutnya, kami akan segera meminta nomor register dari Biro Hukum Provinsi Lampung," ujarnya.

‎Pemkab juga akan mengajukan fasilitasi Peraturan Bupati terkait struktur organisasi dan tata kerja OPD yang telah digabung. Pemerintah berharap Perda ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

‎"Dengan merger ini, jumlah OPD berkurang dari 28 menjadi 24. Efisiensi anggaran dapat dialihkan untuk belanja modal, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik," tandasnya.

‎Dengan keputusan ini, Pesisir Barat memasuki periode baru penataan kelembagaan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas birokrasi, menekan beban anggaran, dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum & Kriminal

+