ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT-
Sejumlah alim ulama bersama tokoh adat 16 Marga Sai Batin Kabupaten Pesisir Barat melayangkan somasi terbuka kepada Ustad Kasrozi dan Hamidi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat.
Somasi tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait pernyataan mengenai warga Nahdlatul Ulama (NU) dan tradisi Ngumbai, serta penyebaran video yang dinilai memicu kegaduhan publik.
Dalam dokumen somasi, pihak yang mengatasnamakan segenap alim ulama dan tokoh adat 16 Marga menilai Ustad Kasrozi telah mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung warga Nahdlatul Ulama dengan menyebut "warga NU itu adalah penjilat".
Selain itu, ia juga disebut menyatakan bahwa tradisi Ngumbai merupakan budaya orang atheis dan bukan budaya umat Islam.
Menurut para penyusun somasi, pernyataan tersebut dinilai telah melukai perasaan sebagian masyarakat, khususnya warga NU, serta berpotensi mengganggu kerukunan dan keharmonisan sosial yang selama ini terjaga di Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara itu, Hamidi selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat juga turut menjadi objek somasi. Ia dinilai telah menyebarkan video yang dianggap memiliki muatan multi-tafsir di tengah situasi masyarakat yang sedang terbelah oleh perbedaan pandangan mengenai tradisi Ngumbai.
Pihak penyampai somasi menilai tindakan tersebut berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik, terlebih karena yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara yang diharapkan menjaga netralitas serta kondusivitas informasi di tengah masyarakat.
Dalam somasi itu disebutkan bahwa tindakan kedua pihak diduga berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu, termasuk ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta aturan mengenai kode etik aparatur sipil negara.
Selain aspek hukum, para alim ulama dan tokoh adat juga menilai polemik tersebut telah menyentuh nilai-nilai adat yang dijunjung oleh masyarakat 16 Marga Pesisir Barat yang mengedepankan kesopanan, kekeluargaan, dan persatuan.
Melalui somasi tersebut, Ustad Kasrozi diminta untuk membuat klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada warga Nahdlatul Ulama, umat Islam, dan masyarakat Pesisir Barat. Klarifikasi tersebut diminta disampaikan melalui video dan dipublikasikan melalui media sosial maupun media massa.
Sedangkan Hamidi diminta memberikan penjelasan resmi terkait penyebaran video yang dipersoalkan, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul, serta berkomitmen menjaga etika sebagai pejabat publik.
Dalam somasi tersebut memberikan tenggat waktu selama tiga kali dua puluh empat jam sejak somasi disampaikan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Mereka menyatakan apabila tidak terdapat iktikad baik atau tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang diberikan, maka akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun mekanisme adat dan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari Ustad Kasrozi maupun Hamidi terkait somasi terbuka yang dilayangkan tersebut.






