ANALISAPOS.COM,PESISIR BARAT-Terkendala administrasi Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2026 di tiga pekon (desa) di Kabupaten Pesisir Barat hingga kini belum dapat dilakukan.
Kendala tersebut terjadi karena ketiga pekon dimaksud belum menyelesaikan administrasi berupa laporan pelaksanaan anggaran tahun 2025 dan penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2026.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat, Rochmad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
"Benar, ada tiga pekon yang sampai sekarang belum bisa melakukan pencairan karena administrasinya belum lengkap. Salah satunya terkait RAPBDes Tahun 2026 yang belum ditetapkan," katanya, Jumat (19/6/2026).
Adapun ketiga Pekon tersebut yakni berada di Kecamatan Ngambur, Kecamatan Pesisir Utara dan di Kecamatan Way Krui.
Menurut Rochmad, salah satu syarat utama pencairan dana desa maupun alokasi dana desa adalah tersusunnya dokumen perencanaan dan penganggaran desa yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, pemerintah pekon wajib menyelesaikan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran sebagai dasar penggunaan anggaran desa. Tanpa adanya dokumen tersebut, proses pencairan dana tidak dapat diproses karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Maka, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh persoalan ketersediaan anggaran, melainkan murni karena belum terpenuhinya persyaratan administrasi dari pemerintah pekon yang bersangkutan.
"Tentunya, jika persyaratan administrasi belum lengkap, maka tidak bisa diproses," ujarnya.
Ia berharap pemerintah pekon yang masih terkendala dapat segera menuntaskan kewajiban administrasinya sehingga dana desa yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Harapan kami, seluruh persyaratan segera dilengkapi sehingga pencairan dapat dilakukan dan program-program yang telah direncanakan bisa segera berjalan," pungkasnya.





