-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    Bawaslu Pesisir Barat Lampung Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Pencoklitan

    Editor
    Thursday 16 March 2023, March 16, 2023 WIB Last Updated 2023-03-16T13:45:11Z



    AnalisaPos.com, Pesisir Barat -Dalam rangka pengawasan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih hasil pencoklitan, Bawaslu Pesisir Barat gelar rapat koordinasi.


    Rapat koordinasi tersebut dihadiri Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat, KPU Pesisir Barat serta Panwaslu Kecamatan.


    Koordinasi pemuktahiran data pemilih hasil pencoklitan ini dipusatkan di aula hotel sartika goes house, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (16/3/2023).


    Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, melalui rakor ini diharapkan agar semua stakeholder bisa saling berkoordinasi dan berbagi informasi dalam pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.


    " Kegiatan ini juga upaya kita untuk meningkatkan pengawasan terhadap daftar pemilih hasil coklit," jelasnya.


    Selain itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan persamaan persepsi tentang pemuktahiran data pemilih terhadap Panwascam.


    Heri juga menekankan, kepada Panwascam agar memastikan pemilih yang sudah mempunyai hak pilih masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024.


    " Kita juga tekankan agar di pastikan pemilih yang sudah mempunyai hak pilih masuk dalam daftar pemilih," imbuhnya.


    Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat,  Anwarsyah menjelaskan, ada 169.945 jumlah penduduk Pesisir Barat saat ini.


    Sedangkan, berdasarkan data dari KPU Pesisir Barat ada 118.253 pemilih yang di Coklit.


    " Terkait hasil pencoklitan Bawaslu memang harus kritis dan berkewajiban untuk melakukan pengawasan," kata dia.


    Lanjutnya, terkait temuan Bawaslu dan hasil pencoklitan yang digelar oleh KPU ada warga yang sudah meninggal namun masih masuk dalam data pemilih.


    Pihaknya tidak bisa menghapus yang bersangkutan dari data kependudukan jika tidak ada keterangan dari pihak keluarga.


    "Penghapusan data penduduk dari Disdukcapil bisa dilakukan, jika ada surat keterangan meninggal yang disampaikan dari keluarga yang bersangkutan," bebernya.


    Anwar membenarkan, ada banyak warga yang sudah meninggal, namun tidak dilaporkan ke Disdukcapil.


    Sebenarnya kata, tidak harus dari keluarga yang melaporkan, asal ada yang bertanggung jawab, seperti dari Peratin setempat atau surat keterangan dari Bawaslu dan KPU.


    "Segera mungkin temuan Bawaslu atau KPU dilaporkan ke Disdukcapil agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.


    Dalam kesempatan yang sama, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pesisir Barat, Marten Efendi menuturkan,  pencoklitan tersebut bsudah selesai dilaksanakan sesuai regulasi.


    " Coklit ini terlaksana tentu berkat kerjasama dari semua pihak termasuk Pantarlih, PKD dan stocholder lainnya," imbuhnya.


    Selanjutnya hasil pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih akan dilanjutkan dengan penetapan Daftar pemilih sementara (DPS).


    " Setelah dilakukan pleno di tingkat PPS dan PPK kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten baru ditetapkan DPS," tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +