-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    Kemenag Pesbar Gelar Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal

    Editor
    Saturday 18 March 2023, March 18, 2023 WIB Last Updated 2023-03-18T11:06:39Z

     


    AnalisaPos.com, Pesisir Barat -Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Barat Lampung gelar kampanye mandatory sertifikat halal di Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (18/3/2023).


    Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).


    Kasubbag TU Kemenag Pesisir Barat, Nursaad mengatakan, kampanye Mandatory Halal tersebut digelar serentak secara nasional.


    " Untuk Pesisir Barat ada empat titik lokasi kampanye," ungkapnya.


    Dijelaskannya, keempat titik tersebut tersebar ditiga Kecamatan. Yaitu Kecamatan Pesisir Tengah, Ngambur dan Bengkunat.


    Untuk Kecamatan Pesisir Tengah lokasinya ada di Pantai Labuhan Jukung dan Pasar Way Batu.


    Lalu, Kecamatan Ngambur ada Pasar Minggu dan Bengkunat dilaksanakan di Pasar Way Heni.


    Bentuk kampanye mandotory halal ini sendiri  yaitu sosialisasi dan penyebaran brosur mengenai pendaftaran sertifikat Halal bagi pelaku usaha dan masyarakat.


    Selain itu kampanye Mandatory Halal ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.


    Selain itu, jasa penyembelihan, hasil penyembelihan hewan, bahan tambahan pangan dan lain nya juga wajib bersertifikat halal.


    " Kami mengimbau agar semua pelaku usaha khususnya UMKM agar mendaftarkan diri dalam program sertifikat halal ini," kata dia.


    " Sehingga pada tahun 2024 mendatang semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal," sambungnya.


    Sementara itu, Ketua TP-PKK Pesisir Barat, Septi Istiqlal dalam sambutannya mengatakan, sangat mendukung program sertifikat halal tersebut.


    Sebagaimana amanat undang-undang Nomor 33 tahun 2014 produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.


    " Kewajiban bersertifikat halal ini, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ungkapnya.


    Dukungan seluruh lapisan masyarakat tambahnya, penting guna menyukseskan program sertifikat halal tersebut.


    " Dimana sudah kita ketahui bawah pada 17 Oktober 2024 mendatang seluruh produk harus memiliki sertifikat halal," ucap Istri Bupati Agus Istiqlal tersebut.


    Dirinya mengajak semua pelaku usaha termasuk UMKM agar memanfaatkan program tersebut untuk mendaftar produknya.


    Program sertifikat halal tersebut dilaksanakan secara gratis oleh Kementerian Agama.


    “ saya mengajak agar semua pelaku usaha agar memanfaatkan program gratis ini untuk mendaftar produknya, agar tahun 2024 mendatang sudah memiliki sertifikat halal," pungkasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +