![]() |
| Dok. ANALISAPOS.com |
ANALISAPOS.COM,PESISIR BARAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat hearing bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Lemong, serta perwakilan pemerintahan pekon, untuk membahas dugaan ilegal logging di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Selasa (9/12/2025).
Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, M Amin Basri mengungkapkan, bahwa hearing dilakukan untuk menggali data dan mengonfirmasi informasi terkait aktivitas penebangan pohon yang dilaporkan masyarakat.
“Kami hari ini menggali data dan informasi terkait penebangan pohon di Pekon Penengahan,” jelas Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat,M Amin Basri.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data awal yang menunjukkan lokasi penebangan berada di kawasan hutan marga atau Areal Penggunaan Lain (APL).
Status tersebut, berdasarkan keterangan KPH, menjadikan kewenangan pengurusan izin penebangan berada pada DLH Pesisir Barat.
“Kami telah memastikan kepada KPH bahwa area itu masuk APL. Artinya izin penebangan pohon (IPP) menjadi kewenangan DLH. Jika izin tersebut tidak ada, maka aktivitas penebangan dinilai melanggar regulasi,” tegasnya.
Seluruh hasil hearing lanjutnya, akan segera dilaporkan dan ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan. Selain itu, DPRD juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Rekomendasi tersebut diantaranya Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan penebangan tanpa izin. Kewajiban penanaman kembali di lokasi terdampak guna mencegah potensi bencana lingkungan.
Instruksi kepada pemerintah pekon untuk lebih teliti dalam menerima laporan masyarakat serta melakukan verifikasi lapangan. Permintaan kepada pihak kecamatan agar melakukan sosialisasi mengenai aturan penebangan pohon, termasuk di lahan pribadi, karena aktivitas masif dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan.
"Upaya penertiban dan pengawasan harus diperkuat agar kegiatan penebangan di wilayah Pesisir Barat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ancaman ekologis,"tandasnya.






