![]() |
| Dok. ANALISAPOS.com |
ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui menetapkan Sahidi, mantan Peratin Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan dilakukan Rabu, 10 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Kepala Cabjari Krui, Yogie Verdika, mengatakan, penyidikan terhadap kasus ini dilakukan sejak sejak awal 2024 dan telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, termasuk aparatur pekon, perangkat kecamatan, serta pihak-pihak terkait kegiatan fisik. Inspektorat Pesisir Barat juga menyerahkan LHP PPKN yang memperkuat temuan kerugian negara.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi lanjutnya, penyidik menduga adanya penyimpangan pengelolaan dana pekon, mulai dari pengelolaan dana secara pribadi, tidak melibatkan TPK, hingga pelaporan fiktif yang tidak sesuai realisasi di lapangan.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp272.707.154 dari tujuh item pekerjaan dalam APBP Pekon Sukarame tahun 2023–2024.
Sahidi kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025.
Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 dan menahannya di Rutan Kelas II B Krui selama 20 hari ke depan.
Sahidi mengaku siap menjalani proses hukum.
“Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, kerugian negara juga sudah saya kembalikan,” ujarnya singkat.
Meski sudah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berjalan.
"Pengembalian tidak menghapus tindak pidana. Sahidi dijerat pasal dalam UU Tipikor," tegas Kepala Cabjari Krui, Yogie Verdika.







