-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    Mengenai Pengadaan Laptop Tidak Ada Kerugian Negara dan Markup

    Editor
    Sunday 5 November 2023, November 05, 2023 WIB Last Updated 2023-11-06T01:15:02Z

     




    Analisapos.com, Pesisir Barat- mengenai pengadaan laptop di Disdik kabupaten pesisir barat Lampung,sudah sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan markup dan kerugian negara



    Dengan mekanisme pembelanjaan melalui e katalog jelas tidak akan menimbulkan markup apa lagi kerugian negara yang mencapai ratusan juta sementara anggaran pembelanjaan nya hanya 225 juta.


    Bisa saja menimbulkan kerugian mencapai ratusan juta jika laptop tersebut tidak di belanjakan atau dibelanjakan sebagian oleh Disdik.



    Arif isharyanto selaku pengelola pengadaan barang dan jasa mengatakan," saya sudah berkordinasi dengan PPK nya, menurut saya pengadaan belanja laptop di Disdik memang sudah sesuai dengan aturan karena mereka belanja melalui e katalog dengan tahapan-tahapannya bukan belanja langsung di toko ", ucapnya.


    Masih kata Arif," setelah dipelajari lagi untuk produk jenis laptop di e katalog itu sudah ada harga resmi nya dari pabrikan/pusat, jadi untuk penyedia atau distributor resmi tidak boleh menjual di bawah atau di atas harga itu, sudah ada himbauan dari lkpp, kalau pun ada tidak jauh selisihnya paling hanya puluhan atau ratusan ribu rupiah karena faktor ongkir, perlengkapan tambahan atau lainnya, yang menjual jauh dari harga resmi mungkin bukan distributor Resmi, perlu dicek keaslian produk, komponen, tkdn dan yang lainnya. Untuk pengadaan di disdik sendiri harga belinya tidak melebihi harga resmi sudah wajar, memiliki tkdn dan ada tahapan negosiasi harga. Untuk detailnya ada di dinas terkait " kata nya.


    Arif juga menambahkan," menurut saya tidak ada markup di dalam pembelanjaan e katalog ini Karena harga sudah jelas dipublikasikan di ekatalog, bukan dibuat oleh pihak dinas/pembeli. Tapi ya tetap yang berhak menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kerugian negara adalah instansi yang berwenang seperti inspektorat atau BPK.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +